Ini adalah sebuah cerita ketika aku
menghadapi persidangan SIM yang kedua.
Ibukota, 10 Agustus. Hari jum’at.
Sudah lama sekali aku menunggu hari ini. Hari dimana aku akan membuktikan hal
yang aku tanyakan pada polisi itu. Ya, kala aku ditilang karena tidak menyalakan
lampu motor.
Belum lagi aku melihat tulisan
persidangan, ku sudah melihat kemacetan yang ditimbulkan oleh persidangan ini.
Banyak tukang parkir gelap yang membuat lahan parkir di pinggir jalan. Sambutan
kemacetan yang benar-benar enak. Aku menikmati sekali kesialanku ini.
Motorku bahkan susah untuk bergerak
ke depan, akhirnya aku putuskan untuk masuk ke dalam perangkap tukang parkir
gelap ini. Ya, akhirnya aku parkir di pinggir jalan, walau aku tahu resikonya,
yaitu kena bea Rp 2000,00 ; kepanasan dan juga tidak aman. Yah, daripada
memaksa masuk, toh di dalam juga sudah terlihat full. Jika melihat ini, ku
berfikir kalau, “Polisi –yang menilangku- perlu membuka mata sedikit lebar
untuk ini…”
Aku melangkah masuk, belum juga
sampai ke gerbang pengadilan, aku sudah diberhentikan oleh seorang calo, “mas,
sidang SIM atau STNK? Monggo saya uruskan..”, setidaknya seperti itulah
kalimat rutin yang diucapkan oleh para calo-calo tersebut. Memang, kalau
dipikir, pengadilan ini mnejadi lahan musiman untuk mencari uang bagi
kebanyakan orang, baik mereka yang berseragam resmi atau pun mereka yang
mendompleng sebuah seragam. Benar-benar aku menikmatinya. Siapa yang
seharusnya bertanggung jawab membasmi calo resmi dan calo tak resmi ini?
Aku moh untuk diuruskan oleh calo. Selama
persyaratannya lengkap, akan ku urus sendiri. Aku buru-buru berlari, untuk
mencari papan dimana di situ ditempel nama dan ruangan persidangan. Dan, wooww…
setidaknya ada seribu nama peserta sidang di papan itu. Bagaimana aku
mencari nama dan ruanganku?. Belum lagi ku kebingungan, kartu tilangku
sudah diambil oleh seseorang, dia lalu membaca dan menunjukkan nomor dan tempat
sidangku. Nomor persidanganku adalah 669 (ha???) dan ruanganku adalah
ruangan satu. Dan, orang yang menunjukkan tadi adalah CALO. Astaga!!
Kena calo lagi. Dia meminta bayaran kepadaku sebesar dua ribu rupiah, namun aku
menawar hanya seribu rupiah. Bagaimana pun aku tidak berniat untuk minta dicarikan
tapi dia yang merampas sendiri kartuku. Dan, bila ku renungkan mengenai cara
pembacaan tabel di papan ini, ku jadi terngiang-ngiang pertanyaanku kepada
polisi yang menilangku kemarin.
“Pak, saya mau bertanya, di
pengadilan nanti akan ada tabel yang memuat ruangan dan nomor persidangan. Saya
ingin bertanya, bagaimana cara membaca tabel itu agar saya tidak kena jasa baik
calo?”
“wah, kalau itu saya tidak tahu mas.
Itu urusan persidangan. Kami tidak tahu masalah itu..”
Setidaknya itulah garis besar percakapanku
dengan polisi itu. Dan bila sudah begini, “ku rasa Pak polisi perlu membuka
matanya sedikit lebih lebar..”
Okelah, ku tak pikirkan dulu masalah
kenikmatan dibantu calo tadi. Sekrang fokusku adalah menebus SIM. Aku sampai
sini jam setengah 8 pagi, dan pengadilan belum dibuka. Ku piker, pengadilan
akan dibuka jam 8, karena hari ini hari jum’at. Pikirku, jika kita dalam
persidangan bisa mengajukan banding, maka hari jum’at akan menjadi hari yang
sangat pendek untuk persidangan karena harus terpotong shalat jum’at. Itu
seharusnya. Bukankah persidangan adalah semacam tawar menawar, kita bisa
mengajukan banding jika keputusan hakim dirasa terlalu berat. Pikirku pula, di
dalam ruangan persidangan akan tampak rapi, satu atau dua orang di kursi
terdakwa dan diadili serta di hadiri oleh beberapa peserta sidang. Atau paling
buruk-buruknya persidangan adalah seperti di acara TV : Ketok Palu.
Itulah, tapi fakta berkata lain. Sidang baru dibuka jam 9 pagi lebih sedikit,
tidak ada kata rapi dan tertib, yang ada adalah satu ruangan terasa sempit dan
sesak oleh puluhan orang. Pengap. Jauh banget dari bayanganku. Okelah, ku sudah
pernah mengalami jadi tidak terlalu kaget.
Tak berapa lama hakim ketua pun
datang, dengan kepala (maaf) agak botak dan berkacamata, aku rasa beliau sangat
jenius untuk urusan persidangan SIM. Di sini, aku kembali terngiang-ngiang oleh
percakapanku dengan polisi yang menilangku.
“pak, apakah di pengadilan nanti
saya bisa bertanya mengenai asal muasal munculnya undang-undang harus
menyalakan lampu motor pada siang hari?”
“silahkan saja mas, kalau mas belum
puas mengenai jawaban yang saya berikan…” (jawaban Pak Polisi adalah karena
berdasarkan UU Lalu lintas).
“kalau di pengadilan apakah saya
bisa mengajukan banding dengan hakimnya pak?”
“tentu saja bisa mas..”
Setidaknya garis besarnya seperti
itulah ketika saya menanyakannya kepada polisi yang menilang saya.
Namun, jika melihat kenyataannya, ku
rasa hampir tidak mungkin bila kita mengajukan banding. Bayangkan saja, ada
setidaknya 670 orang di ruangan yang menanti dengan senang hati untuk disidang,
jika kita melakukan banding, perlu berapa menit untuk 1 kali menyidang orang.
Sedangkan waktunya saja hanya terpotong shalat jum’at, dari jam 9 sampai jam
11.30 , ada sekitar 2 jam 30 menit. Apakah bisa untuk menyidang setidaknya 670
orang? Satu lagi dan sama seperti sebelumnya, “ku rasa Pak polisi perlu
membuka matanya sedikit lebih lebar..”
Hakim yang aku lihat tadi
benar-benar jenius. Dibantu oleh satu ibu-ibu yang berfungsi sebagai pencatat,
dan dua orang bapak yang berguna untuk membacakan nomor sidang dan mencarikan
bukti tilang, beliau secara menakjubkan bisa membuat waktu 2 jam setengah untuk
670 peserta sidang menjadi hanya 1 jam kurang 15 menit. Ya, itu sampai nomorku,
yaitu 669. Hebat. Kenapa bisa begitu? Ya, karena di sini, kita
hampir tidak ada sidang sama sekali. Tidak ada satu dua orang duduk di kursi
persidangan lalu di adili oleh hakim, dan ditonton oleh peserta sidang lain.
Yang ada adalah, kita dipanggil 10 orang, lalu 10 orang lagi dan selanjutnya
begitu terus. Mirip sekali, ketika dulu aku bantu membagikan daging kurban pas
idhul adha, memanggil pemilik kupon sesuai nomor urutnya. Benar-benar tidak
sesuai dengan percakapanku kala itu.
“pak, nanti ketika di persidangan,
apakah kita beneran bisa mengajukan banding? Sepengalaman saya dulu, ketika
saya menjalani persidangan dulu, saya hanya merasa seperti beli tiket kereta
saja..”
“wah kurang tahu mas, kami hanya
menjalankan tugas. Mengenai masalah dipersidangan kami kurang tahu, yang pasti
di sana, mas akan menjalani persidangan dan boleh mengajukan banding..”
Boleh bukan berarti bisa kan. Aku
berat harus mengucapkan apalagi, namun ku rasa : “pak polisi perlu membuka
mata sedikit lebih lebar untuk ini…”
Kejeniusan Pak Hakim juga terbukti
ketika dia memutuskan berapa harga yang perlu dibayarkan oleh peserta sidang.
Tanpa menggunakan kalkulator dan buku panduan pasal (kalau memang ada), beliau
secara jenius menentukan harganya. Dari pengamatanku, ada yang 30 ribu, ada
yang 50 ribu, dan samar-samar ada yang 20 ribu. Namun, ku tak tahu yang 20
untuk yang mana? Yang 30 untuk yang mana? Yang jelas aku tahu, aku kena denda
30 ribu. Di sini aku bersyukur banget kepada Tuhan pencipta hakim, pencipta
polisi dan pencipta diri saya sendiri, karena saya bawa uang 44 ribu. Tadinya
saya berfikir untuk bawa uang hanya 30 ribu, Karena memang sedang bokek. Dulu, ketika ditilang, di pengadilan saya hanya kena 26 ribu untuk satu pasal. Kenapa
sekarang jadi 30 ribu ya?? Belum aku pikirkan dulu, tapi ku jadi teringat
pembicaraanku dengan pak polisi kala itu.
“pak, kalau pasal ini-lampu motor-di
persidangan biasanya saya harus bayar berapa pak?”
“wah, saya tidak tahu mas. Itu hakim
yang memutuskan..”
Singkat. Tapi, bisa membuatku
berfikir seperti ini. Dipersidangan kedua saya kena 30 ribu, di pasal yang saya
baca tertulis bahwa : denda maksimum 100 ribu. Artinya, saya
tentunya bisa membayar 2 ribu dong? Kan maksimumnya 100 ribu? Tapi, beliau
sudah menentukan harga (minimal) 30 ribu. Benar-benar keputusan yang adil
karena bahkan suaraku juga suara-suara peserta lain kalah riuh dengan
berisiknya ruangan ini
Usai menerima keputusan hakim, kami
harus keluar ruangan dan menuju loket pembayaran untuk menebus barang yang
dititipkan(SIM/STNK). Loketnya ada dua, satu loket untuk antrian antara 1-400,
dan loket lainnya untuk sisanya. Ha?? Tak terbayangkan. Riuh dan ramai sekali
suasana di tempat ini. Sambil menunggu nomorku dipanggil, ku hampiri seseorang
yang membuatku tertarik. Kenapa tertarik? Karena di jaketnya ada lambang sayap
album band ternama. Di perbincanganku dengan dia, aku tahu kalau dia kena
tilang karena melanggar lampu lalu lintas, hanya 1 pasal, dan….. dendanya sama
denganku : 30 ribu.
Wow. Dua kasus yang berbeda, namun
besarnya denda sama. Kesimpulannya-dari ku dan dia- harga untuk satu pasal itu
sama (kecuali pasal khusus lho), yaitu 30 ribu. Dia juga berkata kalau tidak
salah, sekitar 3 bulan lalu, satu pasal hanya 25 ribu, sekarang naik jadi 30 ribu.
Wah, ini orang jagoan kena tilang juga yah?hehehe… kalau dulu 25 ribu, dan
sekarang 30 ribu, berarti apakah penyebab kenaikan ini? Apakah karena bulan
Ramadhan yang membuat harga kebutuhan pokok naik juga membuat satu pasal naik
harganya? Apakah harga kertas dan bensin naik sehingga perlu menaikkan harga
satu pasal untuk menutupi besarnya pengeluaran bensin dan kertas? Atau seperti
pendapat kenalanku, karena akan lebaran, jadi p***I, h***M serta antek-anteknya
perlu dana tambahan yang didapatkan dari
sini untuk RHT? Jujur, sampai saat ini belum aku temukan jawabannya. Yang ada
hanya prasangka dan prasangka.
Sudahlah, belum terlalu penting
untuk memikirkan itu. Yang penting sekarang, adalah aku mengantri, lalu
membayar 30 ribu, dan dapatkan lagi SIM yang sudah kena steples gede. Singkatnya,
ku sudah dapatkan lagi SIM ku, rasanya ‘bahagia’ sekali karena bisa dapatkan
lagi SIM dan juga dapat pahala dengan ‘memberi makan’ orang-orang yang ternyata
juga berhak dapat karunia-Nya.
Langkahku terasa ringan menuju
parkiran. Ku lihat motorku kepanasan. Tidak ditutupi kardus. Ah, tidak mengapa
paling juga seribu rupiah, di dalam juga seribu rupiah, tanpa pakai kardus. Ku
hampiri motor, dan juga dihampiri tukang parkir, “berapa mas?”
“2 ribu.”
………………………
“ku rasa pak polisi memang perlu
membuka matanya lebih lebar untuk ini…..”
-Selesai-


